Berita
Bantuan Tahap 3 dari Pemprov Jabar Ditargetkan Mulai Disalurkan September Ini untuk 1,9 Juta Penerima
271x Dilihat
- 2 Komentar
Pameungpeuk. GAPEGAS.OR.ID – Di tengah pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mencoba meringankan beban masayarakat dengan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga yang terdampak. Saat ini, bansos dari Pemprov Jabar akan disalurkan untuk tahap 3.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jabar Dodo Suhendar menyebutkan, dari hasil pendataan pihaknya, akan ada 1,9 juta rumah tangga sasaran yang akan mendapatkan bansos ini. Angka ini meningkat dari jumlah penyaluran pada tahap 2. Sekarang angkanya di 1,9 juta jadi ini cukup meningkat juga dari tahap 2 yang mencapai 1,4 juta,” kata Dodo.
Dodo menjelaskan, untuk pendataan para penerima bansos pemprov ini, pihaknya melakukan verifikasi danĀ cleansing data untuk mencegah adanya bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran. Diharapkan bantuan-bantuan ini akan diterima oleh rumah tangga sasaran yang betul-betul terdampak covid-19.
Saat ini, lanjut Dodo, data penerima bantuan ini sudah diserahkan kepada sekretariat provinsi Jawa Barat untuk dibuatkan SK penetapannya oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Terkait jenis bantuan yang akan diberikan pada penyaluran tahap 3 ini, Dodo menerangkan jika saat ini sedang dibahas. Pasalnya, bisa saja perubahan jenis dan jumlah bantuan yang akan diberikan kepad masing-masing penerima.
“Karena ini meningkat jumlahnya, tentu kita juga menunggu kebijakan tentang jenis bantuan dan nilainya. Dalam Pergub untuk pertama besar bantuan itu kan Rp500 ribu per-KK. Teridiri dari Rp150 ribu uang cash, dan Rp350 ribu sembako. Nah di tahap 3 ini kami menunggu besarannya itu sama Rp500 ribu, atau ada perubahan bisa nilainya atau bentuknya,” jelasnya.
Dipastikannya, semua penyediaan bantuan ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
“Mudah-mudahan di September ini tahap ketiga bisa dilaksanakan. Cuma waktunya belum bisa saya pastikan karena ini juga menunggu hasil dari kebijakan dari pimpinan karena kalau ada perubahan pasti pergubnya ada perubahan,” jelasnya.***

Iyus
Sabtu, 12 September 2020 11:06 PM at 11:06 pm
Jadi bantuan yg akan keluar belum bisa memastikan nominal nilainya
Ipan nurpalah
Senin, 21 September 2020 7:48 PM at 7:48 pm
Pak maaf ini dari pemvrop
Kalau dari Kabupaten yg 300 ribu itu kapan ya pak..?